Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi di PD BPR Bank Pasar Kota Cirebon mencuat ke permukaan pada tahun 2008. Kasus ini melibatkan beberapa petinggi bank dan seorang nasabah yang diduga melakukan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 850 juta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi keuangan yang seharusnya menjadi pilar kepercayaan masyarakat.
Kronologi Kejadian
Penahanan Petinggi Bank
Pada tanggal 14 Februari 2008, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Direktur Utama PD BPR Bank Pasar Kota Cirebon, Nono Sudiono, Kepala Bagian Perkreditan, Yopie Makarim, dan seorang nasabah, Basuki Dwi Purnomo. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan setelah ditemukan adanya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di bank tersebut.
Modus Operandi
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan mencatut belasan nama dan data nasabah bank untuk mengajukan kredit fiktif. Basuki mengumpulkan identitas dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit dengan berbagai cara, termasuk meminjam KTP dan dokumen milik nasabah dengan mengiming-imingi pekerjaan. Para nasabah tersebut tidak mengetahui bahwa KTP dan dokumen yang mereka serahkan digunakan untuk pengajuan kredit.
Peran Petinggi Bank
Dua petinggi bank, yakni direktur utama dan kepala bagian perkreditan, diduga ikut memuluskan ulah Basuki. Dengan cara ini, mereka dinyatakan telah merugikan negara hingga Rp 850 juta. Ketiganya bungkam ketika dicegat wartawan saat hendak digiring ke mobil tahanan.
Tanggapan Pemerintah Kota Cirebon
Pernyataan Pj Wali Kota
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menanggapi adanya dugaan kasus korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon terkait penyalahgunaan dana tabungan dan deposito milik nasabah. Agus menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah diketahui sejak tahun 2022 dan melibatkan oknum pegawai yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Langkah Hukum
Pihak BPR Bank Cirebon telah memberi kesempatan kepada oknum pegawai tersebut untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, karena tidak ada itikad baik dari oknum tersebut, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk diproses secara hukum. Agus memastikan bahwa dana milik nasabah aman meskipun adanya kasus tersebut.
Proses Penyidikan
Penggeledahan Kantor
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon sebagai bagian dari proses penyidikan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus dugaan penggelapan dana oleh oknum pegawai bank.
Pemeriksaan Saksi
Sejumlah orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait kasus ini. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dampak Kasus
Kerugian Negara
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp 850 juta. Kerugian ini disebabkan oleh kredit fiktif yang diajukan dengan menggunakan identitas dan dokumen nasabah yang dicatut oleh Basuki.
Kepercayaan Masyarakat
Kasus ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan, khususnya PD BPR Bank Pasar Kota Cirebon. Masyarakat menjadi lebih waspada dan berhati-hati dalam berurusan dengan bank, terutama dalam hal pemberian dokumen pribadi.
Upaya Pemulihan
Penjaminan Dana Nasabah
Pihak BPR Bank Cirebon telah mengambil langkah untuk menjamin dana milik nasabah tetap aman. Langkah ini diambil untuk memulihkan kepercayaan nasabah dan memastikan bahwa mereka tidak dirugikan akibat tindakan oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab.
Penataan Internal
Selain itu, BPR Bank Cirebon juga melakukan penataan internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Penataan ini meliputi peningkatan pengawasan dan kontrol terhadap proses pemberian kredit serta penanganan dana nasabah.
Kesimpulan
Kasus korupsi di PD BPR Bank Pasar Kota Cirebon merupakan contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dan kurangnya pengawasan dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Langkah-langkah hukum dan penataan internal yang dilakukan diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.
: Tempo.co
: Detik.com
: Detik.com